Pengelola usaha karaoke milik artis Syahrini di City Mall, Kota Tangerang, Banten, telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda), sehingga izin yang dikeluarkan harus bersyarat.
"Perda yang dilanggar itu adalah tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, Pajak Daerah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ketertiban Umum," kata Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang, Kamis (28/08).
Mumung mengatakan, kepada Antara, tempat usaha itu dianggap telah menyalahi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Demikian pula ada pelanggaran Perda lainnya seperti Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Pernyataan tersebut dikeluarkan sehubungan pengelola usaha 'Karaoke KTV Princess Syahrini' disegel aparat Satpol PP dan Polres setempat karena terdapat keributan pada Rabu (20/8) pukul 20.30 WIB.
Penyegelan dilakukan karena ada sekelompok pemuda yang menyerbu tempat karaoke tersebut dengan alasan sebelumnya dijanjikan sebagai karyawan bagian pengamanan tapi tidak dipenuhi, maka akhirnya berujung pada keributan.
Ketika petugas memeriksa tempat karaoke yang berdalih untuk keluarga itu, maka pengelola menjual aneka minuman keras dengan kadar alkohol tinggi. Bahkan petugas menemukan sebanyak 830 botol minuman keras yang dijual dengan berbagai merek, ukuran mengandung alkohol kadar tinggi.
Padahal sebelumnya, Asisten I Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Saeful Rohman mengatakan, izin karaoke dapat dibuka asal pengelola membuat pernyataan tidak mengulangi tindakan serupa.
Saeful menambahkan, pihaknya tidak mau masalah keributan itu terulang, maka pengelola harus menaati semua aturan dan mengurus kembali perizinan.
Anggota DPRD Kota Tangerang dan Majelis Ulama (MUI) setempat mengecam keberadaan karaoke itu di antaranya karena menjual minuman beralkohol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar