Ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah, telah melaporkan Camel Petir ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Polisi pun sudah memanggil beberapa saksi, termasuk Tukul Arwana,
Pasalnya, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Camel terjadi di program talkshow Bukan Empat Mata yang dipandu Tukul. Saat disiarkan secara live, Camel terang-terangan menyebut Vicky sebagai penjahat kelamin.
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap dua saksi yang menjadi host pada acara tersebut yaitu saudara T (Tukul) dan P (Peppy) yang dilayangkan pada tanggal 9 oktober 2013. Diharapkan bisa datang, namun sampai saat ini belum datang," ungkap Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, Kamis (14/11/2013).
Dalam laporannya, Emma menuding Camel telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun. Pihak kepolisian masih berusaha keras melakukan pengembangan agar kasus tersebut tuntas.
"Selanjutnya kita lihat perkembangannya, semoga dapat diselesaikan dengan cepat," tutup Aswin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar