Tidak menutup kemungkinan status Adiguna Sutowo dinaikan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus perusakan rumah miliknya yang dihuni istri keduanya, Vika Dewayani.
"Kemungkinan ada saja, jika bukti-bukti mencukupi untuk dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11).
Bisa saja Adiguna dianggap ikut serta dalam pengrusakan rumah di Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur. Sebab, saat kejadian, Adiguna berada di lokasi bersama dengan Anastassia Florine Limasnax alias Florine alias Flo.
Bisa saja Adiguna dianggap ikut serta dalam pengrusakan rumah di Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur. Sebab, saat kejadian, Adiguna berada di lokasi bersama dengan Anastassia Florine Limasnax alias Florine alias Flo.
Kemungkinan tersebut, juga berdasarkan pengakuan sopir Adiguna, Daryono saat menjalani pemeriksaan.
"Dalam mobil, Flo dan juga Adiguna sempat berbicara dalam bahasa Inggris dengan cukup keras. Namun, Daryono tidak mengerti apa yang mereka bicarakan," tutur Rikwanto.
Terlebih, dalam mobil tersebut Adiguna dan Flo menurut keterangan saksi dalam kondisi mabuk setelah mereka singgah di sebuah cafe. Untuk itulah, menurut Rikwanto, akan didalami kepada Adiguna mengenai kesaksian sopirnya tersebut, dan tidak menutup kemungkinan Adiguna bisa dijadikan tersangka sesudah pemeriksaan perdana nanti.
"Untuk saksi menjadi tersangka itu nanti akan kita lihat dalam pemeriksaan, apakah dia terbukti memprovokasi atau lainnya akan terlihat setelah pemeriksaan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar